Muara Bulian, otodanews.com – Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas I B, Batang Hari Jambi, mencatatkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2024 telah menerima 569 perkara dan semuanya bisa di selesaikan di tahun 2024 sehingga tidak ada tunggakan perkara di tahun selanjutnya.
Dari jumlah tersebut di dominasi oleh perkara perceraian yang secara keseluruhan ada sebanyak 418 perkara, dan untuk perkara cerai gugat yang di ajukan oleh pihak wanita sebanyak 338 perkara sedangkan yang diajukan oleh pihak suami ada sebanyak 80 perkara.
Kepala pengadilan agama muara bulian H. M. Kusen Raharjo, S.H.I., M.A menjelaskan perkara perceraian masih di dominasi oleh akibat faktor ekonomi atau tidak adanya tanggung jawab yakni nafkah dari pihak suami sehingga istri menggugat cerai ke pengadilan agama.
“Penyebab perceraian lainnya adanya perselingkuhan dari pihak suami sehingga istri merasa dikhianati maka menggugat cerai ke pengadilan agama,” ujarnya pada Senin (20/01/2025).
Lebih lanjut beliau menjelaskan, pada proses penanganan perkara tersebut untuk perkara reguler itu akan di daftarkan terlebih dahulu dan akan di selesaikan tidak lebih dari tenggat waktu 3 bulan.
“Alhamdulillah, para majelis hakim kami rata-rata bisa menyelesaikan tenggat waktu 1 bulan proses persidangan bisa di selesaikan,” sambungnya.
Selain itu, beliau juga menjelaskan terkait dispensasi nikah atau lebih dikenal izin menikah yang diberikan pengadilan kepada calon pengantin yang belum memenuhi batas usia pernikahan (pernikahan dini) di tahun 2024 ada 54 perkara dibandingkan dengan 2023 ada sebanyak 91 perkara.
“Di tahun 2024 lalu kita bisa menekan dispensasi pernikahan sebanyak 40% dari 54 perkara itu bisa di selesaikan di tahun yang sama,” katanya.
Seperti kebanyakan jurnal yang membahas mengenai orang yang menikah belum cukup umur ini rentan terjadi perceraian karena secara psikologi belum stabil dan secara ekonomi si suami belum memiliki pekerjaan.
Dengan ketidakmatangan pasangan dalam menjalani kehidupan setelah menikah tentunya membuat mereka kesulitan menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara bijaksana, diharapkan dengan menurunnya angka dispensasi nikah di tahun 2024 lalu bisa menekan jumlah perceraian di tahun ini. (Feni)
Discussion about this post