Ma.Bulian otodanews.com – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam rangka Persetujuan DPRD Kabupaten Batanghari terhadap pemindatanganan barang milik daerah (hibah) Kabupaten Batanghari tahun 2024.
Rapat tersebut berpusat di kantor DPRD Kabupaten Batanghari pada senin (15/1/2024), yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, dan di dampingi oleh M. Jaafar selaku wakil serta para OPD diruang lingkup pemerintah kabupaten Batanghari.
Muhammad Ali menjelaskan selaku Sekwan DPRD Batanghari bahwa DPRD menyetujui luas tanah seluas 3.585 meter persegi di kota Muara Bulian yang dihibahkan kepada pengadilan agama dan menyetujui tanah yang di peruntukkan madrasah Aliyah negeri yang berada di desa suka ramai seluas 6.213 meter persegi yang diberikan kepada kementrian agama kabupaten Batanghari.
Selain itu beberapa Polsek yang diberi hibah Tanah yakni Polsek Bajubang seluas 7.550 meter persegi, Tanah Polsek Bathin 24 seluas 7.600 meter persegi, Tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi , Tanah Polsek Marosebo Ulu 1.400 meter persegi.
Diketahui bahwa tindak lanjut DPRD terhadap hibah pemkab Batanghari yang dilaksanakan bupati Batanghari atas administrasinya.
Bupati Muhammad Fadhil Arif pada pidatonya menjelaskan, hibah tanah pemerintah yang diberikan sebenarnya sudah cukup lama, karena objek hibah ini telah dikuasai institusi sudah dari dulu.
“Namun untuk menertibkan administrasinya pemerintah perlu menertibkannya, selain menertibkan aset daerah hibah tanah tersebut memperjelas untuk menghindari konflik dikemudian hari” ujar Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.(Feni)
Discussion about this post