Jambi, ON-Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan tiga kabupaten telah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas bebatuan.
“Ada tiga kabupaten yang mengusulkan yakni Kabupaten Kerinci, Batanghari dan Bungo menjadi wilayah WPR bebatuan,” ujarnya. Kamis (28/1/2021).
Sementara itu, untuk WPR emas hingga saat ini belum ada usulan dari Kabupaten/Kota ke Pemprov Jambi.
Sudirman menyampaikan jika terdapat usulan dari wilayah Kabupaten/kota terkait dengan masalah pengelolaan wilayah WPR Pemprov Jambi akan meneruskan ke Pemerintah Pusat.
Dijelaskan Sudirman, Penanganan terhadap Penambangan Tanpa Izin (PETI) tidak hanya lepas dengan persoalan penegakan hukum. Akan tetapi, juga terdapat persoalan-persoalan lain seperti ekonomi masyarakat yang harus bisa diatasi.
“Kami akan terus intens mendiskusikan permasalahan PETI ini dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, DPMPTSP dan Polda Jambi agar ada upaya nyata terkait masalah PETI bagaimana ini memberikan manfaatnya agar tidak ilegal lagi,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Jambi tengah mencari solusi untuk mendorong WPR khususnya emas dimana lokasi wilayahnya yang tepat. Jika dilihat yang berpotensi wilayah pertambangan emas berada di Jambi wilayah Barat.
“Kita harus usulkan dulu mulai dari Kabupaten, ke Provinsi dan meneruskan ke Kementerian ESDM,” sebutnya.
Ia menyebutkan dampak lingkungan akibat PETI sangat luarbiasa dan kerugiannya mencapai Rp 40 triliun. Sehingga, harus cepat dipulihkan masalah lingkungan tersebut. Maka dari itu, tidak bisa dibiarkan terus menerus pekerjaan ilegal tersebut harus segera dilegalkan.
“kita akan coba tata kembali. Mudah-mudahan bisa melegalkan ini (PETI) menjadi yang tidak dilarang tambang emasnya,” tandasnya. (MS)
Discussion about this post