Ma.Bulian, otodanews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari buka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batang Hari A. Halim, S.Pd.I. menjelaskan pendaftaran seleksi anggota PPS telah dibuka sejak 2 Mei 2024 dan akan berakhir pada 8 Mei 2024 mendatang.
Perekrutan seleksi calon anggota PPS ini dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Batang Hari Nomor. 275/PP.04.2-Pu/1504/2024 yang memperbolehkan partisipasi masyarakat Batang Hari yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Seleksi terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” Ujar Halim, pada Minggu (5/5/2024).
Diketahui rangkaian pendaftaran ini, bagi calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS, berikut persyaratan yang harus di penuhi:
- Warna Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
- Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai sebagai dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e dan huruf i yang merupakan dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan
- Sehat rohani
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan formulir daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS*) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun *)
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS*) digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS*) yang nama dan indentitasnya digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**)
Catatan :
*) hanya bagi calon PPS/ *) yang pernah menjadi anggota partai politik
**) Hanya bagi calon PPS/ *) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Usai melakukan Pendaftaran akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. para pelamar diharapkan juga mepenyerahan berkas fisik ke Sekretariat KPU Kabupaten Batang Hari paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis dengan membawa lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Batang Hari.
Terakhir, Ketua KPU Kabupaten Batang Hari tersebut menyampaikan Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Batang Hari atau melalui media sosial resmi KPU Batang Hari.(Feni)
Discussion about this post