Jambi, otodanews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jambi, Paula Henry Simatupang, LHP disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Timur, dengan dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta pejabat struktural dan fungsional BPK Jambi.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Paula menambahkan bahwa selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).
Opini WTP PSH yang diberikan mencerminkan bahwa meskipun laporan keuangan disajikan secara wajar, masih terdapat ruang untuk perbaikan.
Salah satu penekanan dalam laporan adalah pada realisasi pendapatan hibah yang diterima oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Dana tersebut, meskipun tidak melalui APBD, telah direalisasikan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk kegiatan pembangunan menara, gedung kantor, dan peningkatan jalan.
Aset tetap hasil pengadaan ini telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Paula Henry Simatupang menekankan bahwa pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir.
Ia berharap pencapaian ini dapat mempermudah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai tujuan utama yaitu menyejahterakan masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
BPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPRD, Bupati Tanjung Jabung Timur, dan jajaran atas kerja sama dalam menyelesaikan laporan keuangan serta dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam penutupannya, Paula berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (Regar)
Discussion about this post