Muara Bulian, otodanews.com – Pemerintah Kabupaten Batang Hari Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Se-kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, pada Selasa (10/09/2024) di Gedung PKK Batang Hari.
Melalui sekretaris PMD Ikhwan membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Se-Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi kegiatan ini bertujuan untuk Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah Desa Khususnya.
Diketahui, kegiatan bimtek menghadirkan pemateri dari unsur pemerintahan meliputi Kajari Batang Hari, Inspektorat, serta pemateri dari Dinas PMD itu sendiri, kegiatan ini juga diikuti oleh para ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Batang Hari yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang diwakili.
Sekretaris PMD Ikhwan mengucapkan terima kasih kepada para Penyelenggaranya SSN (Sinergi Studi Nasional) yang telah menyelenggarakan bimtek peningkatan kapasitas untuk para anggota BPD se-Kabupaten Batang Hari ini.
“Kegiatan bimtek ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk semua anggota BPD agar mereka faham akan tugas pokok dan fungsi di desanya masing-masing,” Ujarnya.
Ikhwan menjelaskan dengan adanya keterangan dari pemateri tersebut tentunya diharapkan anggota BPD akan dapat pencerahan secara teknis dari narasumber dan dinas terkait khususnya dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
“Dengan adanya penjelasan dari narasumber saya harap dapat meningkatkan bagaimana kapasitas dan kualitasnya para anggota BPD dan selamat untuk para BPD yang akan melaksanakan bintek, semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat,”Katanya.
Sementara itu ketua BPD M. Sabri Ketua BPD Muaro Singoan mengatakan, Keberadaan BPD sekitar 36 orang anggota Badan Pemasyarakatan Desa yang ada di dalam wilayah Kabupaten Batanghari terdiri dari Anggota BPD dari Kecamatan Bajubang, Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam, Pemayung, Maro sebo Ilir yang akan berangkat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ke Kota Bandung.
“Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa. Pengukuran Batas Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2016 didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
Tambahnya, Kegiatan Bintek ini selama 5 hari lamanya. Bintek ini guna untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tujuan utamanya, Menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan. Memberikan kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu yg memenuhi aspek teknis dan Yuridis. Dengan harapan ini dpt terealisasi sesuai dengan harapan. Sehingga tidak ada terjadi persoalan terkait batas desa di Batanghari. Dan segala potensi SDA yang ada di desa dapat bermanfaat dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,”Terang M. Sabri sebagai Ketua BPD Muaro Singoan.(Feni)
Discussion about this post