Muara Bulian, otodanews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Pilkada serentak tahun 2024 pada Senin (23/09/2024) di Kantor KPU Kabupaten Batang Hari.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tim sukses, partai pengusung pasangan calon serta perwakilan awak media, termasuk media otodanews.com yang meliput langsung kegiatan tersebut, yang mana momen ini menjadi penting dalam rangka persiapan menuju pemilihan yang akan datang.
Berbeda dengan momen pengundian nomor urut di kabupaten lain, pasalnya di kabupaten Batang Hari kali ini hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal.
Diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fadhil – Bakhtiar menjadi calon tunggal yang mengambil nomor undian melawan kotak kosong di Pilkada 27 November 2024 nanti.
Dari hasil pengundian Nomor urut paslon Fadhil – Bakhtiar mendapatkan nomor urut dua (2), dan secara otomatis Kotak kosong yakni di nomor urut satu (1) dengan tampilan tanpa gambar.
Ketua KPU Kabupaten Batang Hari Ahmad Halim mengatakan Bahwa pihak KPU telah menetapkan nomor urut yang didapatkan pasangan calon Fadhil-Bakhtiar.
“Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2024, dan Juknis 1229Tentang Pencalonan. Nomor dua ini tata letak dalam surat suara, berada di posisi sisi kanan dari pemilih. Posisi kiri artinya adalah gambar kosong, atau dikenal oleh masyarakat itu kotak kosong,” ujar Ahmad Halim.
Halim menambahkan Bagi pemilih yang setuju dengan Pasangan calon ini (Fadhil-Bakhtiar) maka mereka dapat mencoblos gambar Pasangan Calon. Namun jika tidak setuju dengan pasangan calon ini, maka mereka dapat mencoblos gambar kosong.
“Sementara sesuai aturan yang berlaku dalam pemilihan nantinya, pasangan calon nomor urut dua Fadhil- Bakhtiar harus memperoleh sebanyak 50 + 1 persen dari suara sah hasil pencoblosan,” sambung Halim.
Situasi ini mencerminkan kondisi unik di Pilkada 2024, di mana beberapa daerah menghadapi calon tunggal, seperti yang diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jika pasangan calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, pemilihan ulang harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.(Feni)
Discussion about this post