Ma.Sabak, otodanews.com – BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa ini merupakan b
antuan yang disalurkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang rentan atau kurang mampu.
Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat menurut PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa.
Sebagaimana di Kabupaten Tanjab Timur, penerimaan dana desa Bantuan Langsung Tunai untuk triwulan ketiga telah disalurkan yaitu bulan Juni, Juli, Agustus dan September tahun 2024. Masing masing untuk satu orang diberikan sebesar Rp 900.000,-.
Mereka yang mendapat BLT dari masyarakat Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjumlah 22 orang.
Diharapkan dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu ekonomi masyarakat di Desa Bukit Tempurung, mudah mudahan ini dapat dipergunakan untuk sebaik-baiknya.(Samsul Nursal)
Discussion about this post