Muara Bulian, otodanews.com – Polres Batanghari menggelar Prese Release praktik pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Senin (20/01/2025).
Diketahui, Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FARS (25), sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai dalang utama berinisial UPL dan D telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Wakapolres Batanghari Kompol M. ridho, s.KPM.,M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter Ipda Ginting dan Kasi Humas AKP Simbang Tetap menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat sehari sebelumnya dengan adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal di sumur bekas kebakaran yang diduga dikelola oleh UPL dan D.
Wakapolres Ridho menjelaskan Pihaknya berhasil mengamankan FARS yang saat itu tengah mengangkut minyak mentah untuk dibawa keluar dari lokasi pengeboran minyak.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon, 5 jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah, 1 buah corong berwarna merah dan 1 ember berwarna hitam,” ujar wakapolres batanghari.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan tersangka FARS dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik aktivitas illegal drilling di Kawasan kabupaten Batanghari yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta membahayakan masyarakat sekitar.
Serta kepada masyarakat, kami mengimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa,” ujar Wakapolres Kompol M. ridho, s.KPM.,M.M. (Feni)
Discussion about this post