Ma.Sabak, otodanews.com – Menjelang pelaksanaan kegiatan kawasan kumuh yang berada di Rt 21 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara. Dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjabtim, Syafaruddin turun langsung kelokasi tersebut dengan tujuan memastikan program kawasan kumuh bersumber dari DAK yang nantinya menjadi prioritas percontohan. Rabu (26/2/2025).
“Tidak menutup kemungkinan melalui program visi dan misi Ibu Bupati Tanjabtim tentunya berkaitan dengan program penataan kawasan kumuh hingga bantuan beda rumah benar – benar tepat sasaran,” ujarnya.
Pelaksanaan penanganan kawasan kumuh ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT).
“Program DAK PPKT merupakan salah satu inisiatif yang didanai oleh DAK Tematik,” jelas Syafaruddin.
Program ini mencakup berbagai kegiatan, antara lain Bedah rumah sebanyak 74 unit, Perbaikan jalan lingkungan dan Penyediaan sanitasi air bersih.
Pengelolaan air limbah, termasuk pembangunan 74 unit septic tank individual.
Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meliputi pengentasan kawasan kumuh terpadu, pengerasan jalan, serta perbaikan fasilitas lainnya,” tambahnya.
Pemerintah Pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi kawasan kumuh. Dukungan ini sejalan dengan program Pesisir Indah yang diinisiasi oleh bupati terpilih.
“Program ini selaras dan dapat menuntaskan sebagian dari program Pesisir Indah,” kata Syafaruddin.
Selain DAK PPKT, tahun ini Pemerintah Kabupaten Tanjabtim juga menerima bantuan dari Pemerintah Pusat untuk penanganan air bersih yang akan dilaksanakan di 14 desa.
“Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilaksanakan di 14 desa di Kabupaten Tanjabtim,” paparnya.
Sementara Lurah Kelurahan Mendahara Ilir , Samsuddin membenarkan, bahwa dengan turunnya langsung kelokasi kawasan kumuh tepatnya di Rt 21 ingin memastikan apakah lokasi tersebut sudah layak untuk digunakan, tentunya berkaitan dengan administrasi, seperti halnya sebagai penerima manfaat harus memiliki surat tanah yang jelas, hingga surat hibah. Alhamdulillah legilitas lahan yang akan digunakan sudah di wakafkan oleh ahli waris.
” Tidak menutup kemungkinan selain turun kekawasan kumuh, Kadis Perkim juga menyempatkan diri meninjau langsung usulan warga yaitu usulan tanggap darurat, mudah – mudahan usulan tersebut dapat terleasasi dibulan ini,” pungkasnya. (Reg).
Discussion about this post