Persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi di wilayah Jambi Town Square (Jamtos) masih menjadi teka – teki. Persoalan ini kembali mencuat dan menjadi perhatian publik setelah Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola Jamtos pada Senin (10/2/2025) lalu.
Tiga bulan berselang, komisi II DPRD kota Jambi kembali menggelar RDP dengan pihak terkait seperti BPKAD, Dinas PUPR, dan BPN Kota Jambi, Senin (5/5/2025).
Pada rapat ini, persoalan aset Pemkot Jambi yang diduga berada di wilayah Jamtos tersebut perlahan mulai mengerucut.
Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni dalam rapat itu menyatakan, aset Pemkot Jambi berupa jalan di wilayah Jamtos tersebut yang semula diperkirakan ada 13 ruas, setelah di cek mengerucut tinggal 6 ruas. Keenam jalan tersebut antara lain, Jalan Kasturi, Jl Hasanah, Jalan Lingkungan (Jaling) Lorong KGS HM Nasir, dan Jaling Lorong Hasanah 1.
“Dua ruas jalan lagi belum terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB). Dua ruas jalan ini yang diduga kuat masuk ke dalam areal Jamtos. Jadi dari perkiraan 6 ruas itu, yang benar – benar masuk itu ada dua ruas,” ujar Husni.
Dia menambahkan, pada 2018 pemerintah kota Jambi diminta oleh BPK untuk mensertifikatkan sebanyak 1.034 ruas jalan lingkungan.
“Kami akan cek, Apakah ruas jalan yang dimaksud di atas sudah termasuk di dalam yang disertifikatkan atau belum,” katanya.
Plt. Sekretaris Dinas PUPR Kota Jambi, Laswanto memperkuat dugaan. Dari enam jalan, 4 ruas masuk ke dalam KIB, dua ruas belum terdaftar dalam KIB.
“Dua ruas jalan itu dulunya adalah kawasan perumahan yang kemudian dibeli oleh Jamtos, tapi dua ruas jalan ini tidak tercatat di KIB. Satu ruas jalan Panjang 87 meter, satunya lagi 64 meter, dengan lebar masing – masing lebar 2,5 meter. Total sekitar 377,5 meter persegi,” jelasnya.
Perwakilan dari BPN Kota Jambi, Dicky EA mengatakan, untuk menelusuri kebenaran aset tersebut, pihaknya memerlukan fotocopy sertifikat dari mall terbesar di kota Jambi tersebut.
“Mungkin bisa dilihat dari sertifikat yang dilampirkan dalam pengurusan Izin. Kalau BPN sudah dapat sertifikat atau nomor sertifikat maka BPN bisa bantu. Kalau misalnya tadi dikatakan bahwa dulunya merupakan kawasan perumahan, maka bisa dipastikan ada jalan. Banyak kapling – kapling rumah pasti ada jalannya,” katanya.
Kalaupun tidak ada fotocopy sertifikat, pihaknya meminta daftar lahan yang sudah dibeli atau diganti rugi oleh pihak Jamtos.
“Nanti kita susun dan kita bantu melihat ukuran existingnya dan bisa diukur selisihnya,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Mukhlis meminta agar Pemkot Jambi segera mengurus aset yang diduga telah dikuasai oleh pihak swasta selama bertahun-tahun.
“Dari paparan yang dijelaskan tadi, ternyata ada dugaan aset kita yang berada di Jamtos dan ini harus segera diurus. Ada tanah Pemda digunakan swasta kok dibiarkan. Kalau ternyata nanti semua sudah di sertifikatkan oleh Jamtos, itu yang akan kita telusuri. Kalau tidak kooperatif kita minta bantuan aparat penegak hukum (APH). Kalau ternyata ada fasilitas umum yang dijual belikan bisa ditelusuri, beli dengan siapa, siapa yang terima uangnya dll,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Rudi Yanto juga mengkhawatirkan jika aset tersebut sudah di sertifikatkan oleh pihak Jamtos.
“Segera cek lokasi bersama BPN,” katanya.
Kata dia, jika dikemudian hari ternyata benar ditemukan ada aset Pemkot Jambi di wilayah Jamtos, Apakah nanti akan dihitung sewa dari mulai berdirinya Jamtos, itu diserahkan sepenuhnya pada Pemkot Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian menambahkan, awalnya Pemkot Jambi menyebut bahwa ada 13 ruas jalan yang terindikasi masuk ke wilayah Jamtos.
“Tapi pada rapat tadi katanya 6 ruas, silahkan saja berapa estimasi. Tapi kuncinya nanti adalah pengukuran oleh BPN, nanti akan kita bandingkan dengan dokumen resmi yang dimiliki oleh Jamtos, simpel dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Djokas mengatakan, jika sudah dibandingkan antara ukuran BPN dengan surat menyuratnya Jamtos, dewan tidak akan ikut campur persoalan tekhnis.
“Mau dibuat sertifikat atau bagaimana itu tekhnis kita tidak ikut campur, OPD terkait yang akan mengurusi ini. Tapi yang jelas selisih antara ukuran existing dengan dokumen yang dimiliki Jamtos itu harus diselesaikan. Mekanisme penyeselesaian kita serahkan ke OPD terkait. Selisih ukuran itu kita duga adalah aset milik Pemkot Jambi atau Fasum. Yang jelas selisih dari situ harus diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, pada RDP yang digelar Komisi II DPRD Kota Jambi pada Senin (10/2/2025) lalu, Perwakilan (Legal) Jamtos, Riki Darmawan mengatakan mengenai kemungkinan proses ganti rugi/sewa akan dihitung mundur sejak berdirinya Jamtos, ia mengaku siap dan melihat perkembangan – perkembangan selanjutnya.
“Kalau saat ini saya tidak bisa memutuskan, Oh saya harus siap ganti rugi sekian – sekian itu saya tidak bisa putuskan. Intinya jika ada tanah-tanah Pemkot Jambi yang telah kami gunakan untuk lahan parkir apapun bentuknya itu, kedepannya kami siap untuk menyelesaikan,” katanya.
Riki menambahkan, di dalam lahan parkir Jamtos itu berdasarkan sepengetahuannya, hanya ada satu rumah yang ada di tengah-tengah lahan parkir.
“Ruas jalan itu masih ada, seingat saya ada satu, dan itu akses keluar masuk untuk warga. Karena pembelian unit ini itu tanahnya per bidang, jadi ada atau tidaknya jalan itu kami kurang paham juga. Harapan kami itu pihak PUPR, BPKAD dan pihak-pihak terkait itu bisa memberikan penjelasan yang rinci dan sama-sama bisa turun untuk melakukan identifikasi dan mencari solusi yang terbaik,” katanya.
Sejauh ini kata dia, pihak pemerintah juga belum pernah melakukan identifikasi aset yang ada di lokasi sekitar Jamtos dan belum ada dilakukan pendataan maupun koordinasi bersama dengan Jamtos.
Ia berharap ke depannya persoalan ini bisa terang. Sebagai pengusaha, pihaknya ingin berusaha secara aman, nyaman dan kondusif.
“Kami siap mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak Pemkot Jambi dan pihak Jamtos,” pungkasnya.
Discussion about this post