Ma.Tebo, ON- Pemerintah Kabupaten Tebo mengadakan sosialisasi Peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Tahun 2021. Acara Sosialisasi dibuka Wakil Bupati Tebo Syahlan, SH didampingi Sekretaris Daerah Drs. Teguh Arhadi, MM di Pendopo Rumah Dinas, Selasa (2/3).
Wakil Bupati Syahlan dalam sambutannya, dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta mempedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah ( LKPP ) dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan adanya regulasi tersebut, membuktikan bahwa pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
” Kepada PA / KPA dan PPK untuk dapat memahami tugas dan kewenangannya sebagai pelaku pengadaan barang/jasa “, pesan Wabup Syahlan.
Para peserta mendapat pemaparan materi dari Drs. H. Slamet Sudaryo, M. Si ( Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Jakarta) dan Alfi Syukri, SE, MM ( Staf Pengajar UIN Imam Bonjol Padang ).
Hadir pada acara sosialisasi antara lain para Kepala OPD, para Kabag dan para Camat se – Kabupaten Tebo (MS).
Discussion about this post