Ma.Bulian, ON-Kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan. Demikian disampaikan Wakil Bupati Batanghari H.Bakhtiar,SP saat memimpin rapat dalam rangka program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di ruang pola Kantor Bupati Batanghari, kemarin, Rabu (2/6/2021)
Bakhtiar menjelaskan, tanah-tanah warga yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah kerap kali memicu terjadinya klaim tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Bakhtiar juga menyampaikan bahwa dari 30.360 sudah 384 dalam proses sertifikat dan ini masih terus dilaksanakan dalam melengkapi pemberkasan. Para camat juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang sertifikat tanah ini.
“Saat ini kita bisa mengurus PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis, tanpa birokrasi yang berbelit,” tegas Bakhtiar. (Daus)
Discussion about this post