Jakarta, ON- Seputar adanya isyu tentang dana haji digunakan untuk berbagai macam proyek pemerintah, itu hanyalah isyu belaka, agar masyarakat tidak lagi mempercayai pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Marwan Dasopang, M.Si menyatakan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp 25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.
Hasil kelolaan BPKH itu untuk melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jema’ah. “Jema’ah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta,” kata Marwan. “Padahal biaya haji di butuhkan Rp 64 – 70 juta setiap jema’ah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya.”Tandas Marwan.
Terkait isu di media sosial yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai hal itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah.
“Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?” ujar H. Marwan Dasopang, MS.i mengakhiri.(MS)
Discussion about this post