Ma.Sabak, ON-Pelaku penembakan yang menewaskan seorang wartawan dikabupaten Simalungun Sumatera Utara (Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap) mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi pers maupun awak media, baik itu media elektronik, cetak maupun media online.
Korban pembunuhan adalah salah seorang pimpinan redaksi media online yang ditembak oleh orang yang tidak dikenal (OTK) didalam mobilnya yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah tempat kediamannya.
Kejadian biadab dan sadis ini sepontan mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan organisasi pers, seperti persatuan wartawan indonesia (PWI) kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.
Ketua PWI kabupaten Tanjabtim Drs.H.M.Suharta Siregar yang didampingi (Mahmud Hasan Wakil Ketua Bidang Advokasi, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Arjun Supriadi dan H.Naharuddin Seksi Litbang/Pendidikan/Agama ) mengecam keras atas penembakan terhadap Mara Salim Harahap dan meminta kepada aparat kepolisian setempat untuk ‘Melibas’ (menyelesaikan) tuntas kasus penembakan yang terjadi pada sabtu 19 juni 2021.
Wartawan sebagai pilar keempat dalam berdemokrasi yang notabene nya dilindungi oleh Undang Undang No 40 Tahun 1999 justru malah menjadi korban penembakan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).di Pematang Siantar, Simalungun Sumatera Utara.
Dikatakan Ketua PWI Tanjab Timur H.Suharta Siregar, dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Mara Salim Harahap ditemukan dua luka tembakan dipaha dan diselangkangan paha, dan meninggal saat dibawa kerumah sakit. Kemudian penembakan ini merupakan bentuk tekanan/ancaman terhadap kebebasan pers dalam berdemokrasi.
“Sebagaimana diketahui bahwa di Sumatera Utara dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini sudah 4 kali terjadi ancaman, serangan dan terakhir penembakan terhadap Mara Salim Harahap sebelum mobil metro TV dibakar”.Kata Suharta Siregar yang kelahiran Medan Sumatera Utara.
“Untuk itu kami dari PWI kabupaten Tanjabtim meminta kepada Presiden dan Kapolri untuk melibas tuntas peristiwa penembakan terhadap wartawan. Agar sebagai pilar keempat dalam demokrasi bisa melaksanakan profesi mulia dalam mengawasi demokrasi itu sendiri. Tandas Suharta yang diamini Mahmud Hasan, Arjun Supriadi, dan H.Naharuddin.
Selanjutnya kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan berdemokrasi, dan kekerasan terhadap pers adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang No 40 Tahun 1999.
Untuk itu kami dari PWI kabupaten Tanjung Jabung Timur menghimbau kepada seluruh wartawan khususnya di Tanjabtim untuk lebih mengedepankan keselamatan diri dalam melaksanakan profesi mulia ini.(MS).
Discussion about this post