Ma.Bulian, ON-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Batanghari Jambi, menolak dengan tegas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut dibantah langsung dengan tegas oleh Anita Yasmin selaku Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari pada Selasa (22/06/2021) Usai Menghadiri langsung Rapat sidang Paripurna.
“Saya selaku perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN) hampir sama dengan instruksi partai, bahwa PAN menolak menaikkan tarif PPN sembako karena dapat memberatkan masyarakat Indonesia yang saat ini terdampak pandemi Covid-19,” Ucap Anita Yasmin.
Ketua DPRD Batanghari ini menawarkan solusi agar peningkatan pendapatan pajak bisa lebih banyak dari sektor lain. Ia dengan tegas berkata, penerapan kenaikan PPN menurut Fraksi PAN kurang tepat menunjang pendapatan Nasional.
“Karena sembako ini kan bahan pokok ya, artinya semua masyarakat, baik kalangan ekonomi terendah, menengah, dan tinggi pun membutuhkan sembako,” Jelas Ketua DPRD Batang Hari tersebut.
Rencana kenaikan tarif PPN 12% tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Kita akan melihat imbas dari kebijakan penerapan kenaikan PPN. Pertama yang perlu kita pikirkan adalah daya beli masyarakat, kedua adalah yang kita pikirkan pendapatan para petani maupun penghasil produk sembako,” Tutur Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, menanggapi.(Feni)
Discussion about this post