Sarolangun, ON-Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Wakil Bupati Sarolangun H.Hilalatil Badri menyerahkan langsung sertifikat tanah secara simbolis kepada petani Eks proyek PIR SUS I daerah Durian Luncuk yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang non pokok dari PTPN.VI bertempat diruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun 30/06/2021
Acara penyerahan secara simbolis sertifikat tanah khusus petani di Kecamatan Mandiangin Timur tersebut merupakan petani yang mendapatkan penghapusan secara mutlak atas piutang negara non pokok yang ada di 4 Desa, antara lain Desa Petiduran Baru, Guruh Baru, Butang Baru dan Desa Meranti Baru.
Pemda Sarolangun Melalui Wakil Bupati Sarolangun H.Hilalatil Badri dalam sambutannya mengatakan, jika data kumulatif petani Dari Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dalam wilayah Kabupaten Sarolangun Kecamatan Mandiangin sebanyak 2500 KK, yang mengajukan penghapusan sebanyak 1759 KK. Artinya para petani yang sudah tidak memiliki hutang sebelum penghapusan sebanyak 741 KK, sebut Hilal.
Lebih lanjut Wabup H.Hilalatil Badri dari jumlah 741 KK tersebut yang bisa disetujui dan memenuhi syarat melalui rekomendasi BPKP hanya sebanyak 63 KK yang ada di 4 Desa di Kecamatan Mandiangin Timur.
Ada beberapa desa yang menerima sertifikat tersebut antara lain desa Petiduran Baru sebanyak 41 KK, Desa Guruh Baru 4 KK, Desa Butang Baru 17 KK dan Desa Meranti Baru ada 1 KK,” jelas Hilal.
Wakil Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses penghapusan hutang -piutang negara non pokok kepada Petani di Kabupaten Sarolangun seperti pihak PTPN.VI.Wilayah Jambi.
Kita berharap kedepan semoga bisa memberikan manfaat yang besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sarolangun,” pungkas nya.
Sementara Direktur PTPN VI yang diwakili oleh Vice President PTPN.Vl lRVAN Sahalatua Manik dalam sambutannya menjelaskan pelaksanaan penghapusan bunga non pokok untuk para petani ini diawali dengan proses yang sangat panjang, dimulai dari permohonan para petani pada tahun 2015 kemudian baru ditindaklanjuti pada akhir tahun 2015. Barulah pada tahun 2016 Kemenkeu mengeluarkan SK penghapusan non pokok kepada petani khususnya eks proyek PIR yang berada diwilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, dengan SK Kemenkeu Nomor : 158/KMK.05/2021 Tanggal 15 April 2021 yang lalu.
Manik menambahkan dalam upaya penghapusan hutang piutang negara non pokok ini butuh proses yang begitu panjang karena masih banyak petani yang belum mendapatkan sertifikat,tetapi kami akan terus berupaya dan mencari langkah semaksimal mungkin supaya semua petani mendapatkan hak-hak yang sama yaitu penghapusan non pokok, kata Irvan Sahalatua Manik.
Dalam kesempatan tersebut Irvan Manik juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang telah mendukung program ini, dan akan terus mengupayakan agar bisa terus berjalan dengan lancar.
Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mudah mudahan PTPN.VI bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khusus nya masyarakat Sarolangun yang bekerja sama dengan PTPN. VI Wilayah Jambi. ” pungkas Manik.(MS)
Discussion about this post