Jambi, ON – Walikota Jambi, Syarif Fasha mengukuhkan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kota Jambi. Bertempat di Lapangan Tenis Diknas Kota Jambi, Senin (04/01/21).
264 pejabat Dilakukan Pengukuhan dan pelantikan
dilakukan bagi pejabat eselon 4,3 dan 2 dengan. terkait dengan perubahan organisasi atau disebut SOTK sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Di kesempatan itu, Fasha menjelaskan bahwa pengukuhan ini tidak ada bersifat promosi dan demosi melainkan berubah nama dan jabatan. Beberapa jabatan yang kosong harus diisi karena terkait dengan kegiatan yang menyangkut hajat orang banyak.
“Ada satu UPTD yang baru yaitu UPTD TPA di Talang Gulo yang mana personilnya harus yang baru, karena asetnya terlalu besar yakni sebesar 250 miliar lebih dan juga anggaran operasional setiap tahun itu puluhan miliar yang mengharuskan manajemennya di rubah,” jelasnya.
Adapun organisasi yang harus bubarkan hingga di merger seperti humas di pemkot dipecah menjadi 2 bagian yang 30% ke bagian protokol kemudian 70% di kerahkan ke kominfo. Kemudian, Unit Pengelola Campuran Aspal (UPCA) dibubarkan yang di ketahui saat ini para pejabatnya masih carikan tempat.
“Untuk honorer akan bergabung di bidang Bina Marga. Alatnya tetap beroperasi namun tidak lagi berbentuk UPTD. Karena Kominfo perlu tenaga teknis seperti fotografer dan lain sebagainya. Kita juga sudah siapkan anggaran di kominfo,” katanya.
Untuk hasil Job Fit sendiri akan di lakukan dua gelombang yang sengaja belum di umumkan dan masih menunggu gelombang kedua yang akan di mulai di minggu kedua Januari ini.
“Minggu depan sudah di mulai bagi beberapa pejabat yang sudah cukup waktunya untuk di assessment kembali dan kami menunggu kemudian akan kami umumkan sekaligus. Ad empat(4) pejabat lagi yang akan di lantik di gelombang kedua ini,” ungkapnya.
Fasha juga menekankan kepada kabid dan kadis dalam bertugas yang menurutnya kurang paham tetapi menurut yang lain sudah paham agar lebih baik lagi. Untuk itu pemkot mengantisipasi dengan melakukan penekanan berkali-kali serta perjanjian kontrak kerja yang setahun sekali harus menandatangani kontrak kerja.
“Inilah bahan untuk kami evaluasi kerja. Bagi kepala OPD yang sudah ketahuan bahwa dia tidak mampu membuat perencanaan, belanja anggaran itulah kami gunakan assessment dan kemungkinan ada perombakan,” tegasnya.
“Mungkin mereka tidak tepat di OPD ini, mungkin di OPD satunya, makan dari itu kita lakukan asessment dengan membuat suatu makalah yang sesuai dengan keinginan mereka,” sambungnya.
Mengenai jubir, Fasha mengatakan, sementara jubir pemkot di posisikan ke bagian protokol dan komunikasi pimpinan yang nanti akan di jelaskan oleh kabag protokol pemkot. (Reg)
Discussion about this post