Ma.Sabak, otodanews.com – Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Admininistrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali dilakasananakan.
Berdasarkan Keputusan Bupati No. 649 dan 687 tahun 2022, Bupati Romi Hariyanto memberhentikan dan mengangkat Tiga (3) Pejabat Tinggi Pratama, Helmi Agustinius, SE dari jabatan Camat Nipah Panjang diangkat menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Zulfaisyal. SAP dari jabatan Camat Muara Sabak Timur menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar), dan Dedy Novrianika, ST, MM dari jabatan Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi Kepala Dinas PUPR.
Selanjutnya untuk jabatan Administrator sesuai dengan SK Bupati No. 687, terdapat Lima (5) Pejabat yakni, Ulfi Rahmad, S, STP dari jabatan Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata menjadi Camat Nipah Panjang, M.Darohim, SP dari jabatan Lurah Muara Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur menjadi Camat Muara sabak Timur , Razialdi, ST, MM dari jabatan Analis Tata Usaha Dinas PUPR menjadi Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR, dan H.R. Ferry, SE dari jabatan Pengelola Kepegawaian Badan Keuangan Daerah menjadi kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah.
Pemberhentian dan Pengangkatan Delapan (8) Pejabat Tinggi dan Administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri dilaksanakan oleh Sekda Sapril mewakili bupati.
Pelantikan ini dianggap pelantikan susulan karena bagi pejabat tinggi pratama sebenarnya sudah mengikuti lelang jabatan berbarengan dengan pejabat tinggi yang sudah dilantik sebelumnya, namun karena belum terisinya pejabat pengganti yang ditinggalkan maka baru hari ini, Senin, 7 November 2022 dapat dilaksanakan Pemberhentian dan pengangkatan jabatan sesuai dengan surat keputusan bupati.(Harta)
Discussion about this post