Ma.Sabak, otodanews.com – Di tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 Milyar untuk pemeliharaan alat berat yang ada di 11 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Tahun ini (2023), Dinas PUPR Tanjab Timur kembali mengalokasikan anggaran Rp1 milyar untuk pemeliharaan alat berat di pos UPTD Alkal Dinas PUPR Tanjab Timur.
Kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Tanjab Timur, Albert, dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
Untuk teknis pemeliharaannya lanjut Albert, pihaknya menunggu informasi dari pihak kecamatan terkait apa-apa saja yang perlu dilakukan pemeliharaan. “Camat menyampaikan secara resmi jika ada yang harus dilakukan pemeliharaan alat berat itu. Dasar dari camat itulah akan kami tindak lanjuti dan menurunkan teknisinya,” sebut Albert.
Ia juga menyampaikan tidak semua alat berat dilakukan pemeliharaan, karena, dari 13 alat berat (Exsavator,red) yang tersebar di 11 kecamatan ada 3 eksavator yang dikategorikan tidak layak, yakni ekskavator yang ada di Kecamatan Kuala Jambi, Sadu dan Kecamatan Mendahara Ilir.
“Selain dari tiga kecamatan itu, eksavator untuk Kecamatan Mendahara Ulu, Sabak Barat, Dendang, Sabak Timur, Geragai, Rantau Rasau, Berbak dan eksavator yang ada di Kecamatan Nipah Panjang, ini semua yang layak untuk dilakukan pemeliharaan,” beber Albert.
Terkait ekskavator yang kategori tidak layak lagi untuk dilakukan pemeliharaan, Albert menyebutkan ada rencananya akan dilakukan karnibal. Artinya, dari tiga alat berat tersebut, mana alat-alat yang bisa dipindahkan ke satu alat, itu akan dilakukan.
“Setidaknya, kalau memang bisa nanti, dari tiga yang tidak layak itu, ada satu yang bisa kita perbaiki dan bisa berfungsi. Ini juga belum bisa dipastikan. Namun kita berharap setelah di cek mekaniknya nanti, itu bisa dilakukan,” ungkap Albert.(Reg)
Discussion about this post