Jambi, otodanews.com – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mengungkapkan, TPPS Provinsi Jambi melakukan kerja nyata dalam menurunkan permasalahan Stunting di Provinsi Jambi. Hal ini diungkapkan Wagub Sani pada acara VIRTUAL MEETING UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN beske STUNTING MELALUI PERENCANAAN INTERVENSI TERPADU PADA KELUARGA BERESIKO STUNTING DI PROVINSI JAMBI TAHUN 2023, bertempat di Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi, Rabu (03/05/2023).
“Saya selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jambi, dengan berharap Ridho Allah SWT, semoga kerja keras kita akan semakin menunjukkan hasil nyata. Hal ini semakin membuat kita yakin bahwa penanganan kasus stunting dapat dilakukan secara bersama-sama, menjadi upaya kolektif yang dilakukan dengan segenap daya dan upaya sehingga tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Jambi, generasi harapan masa depan yang mengalami stunting. Kita semua berharap kegiatan ini membawa perubahan yang baik dalam rangka percepatan penurunan stunting di Provinsi Jambi,” ungkap Wagub Sani.
Wagub Sani mengatakan, kegiatan ini merupakan aksi kovergensi dari instansi dan OPD terkait, sehingga upaya percepatan penurunan stunting dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan memanfaatkan sinergi data sasaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah dengan menggunakan data keluarga berisiko stunting.
Wagub Sani mengungkapkan bahwa Provinsi Jambi dalam RPJMD tahun 2021-2026, juga telah menetapkan target yang lebih rendah dari target pusat dimana diharapkan angka prevalensi stunting menjadi 12% pada tahun 2024, Kondisi stunting Provinsi Jambi pada tahun 2022 telah menurunkan angka 4,4% dari tahun sebelumnya menjadi 18,0%.
Lebih lanjut Wagub Sani mengapresiasi dan memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir secara virtual pada kegiatan upaya percepatan penurunan stunting melalui perencanaan intervensi terpadu pada keluarga beresiko stunting di Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI).
“Saya berharap kegiatan penyampaian materi dari instansi terkait tentang penurunan stunting yang dilakukan secara terpadu melalui intervensi pada data keluarga beresiko stunting di Provinsi Jambi dan melalui program serta kegiatan yang tersedia dalam lintas sektor vertikal dan OPD terkait, sehingga akan lebih tepat sasaran dalam melaksanakan intervensi,” tutup Wagub Sani. (Harta/Waaly Arizona)
Discussion about this post