Ma.Sabak, otodanews.com – Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rakor persiapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 tingkat kabupaten.
Rakor yang dihadiri seluruh Panwascam se-kabupaten Tanjab Timur tersebut membahas kesiapan, dalam agenda pleno tingkat kabupaten untuk pemilihan kepala daerah di Tanjab Timur yang akan digelar pada Rabu (4/12) nanti.
Hadir langsung dalam rakor, pimpinan Bawaslu Tanjabtim, ketua Tarmuzi, S.Pd.I., Kordiv P3S, Syakur Rahman, S.Pd dan Nurdin, SE., yang berlangsung dihotel Ratu, Senin (2/12/24).
Dalam kesempatan tersebut, ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua petugas Panwascam yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pilkada tahun 2024 ini.
”Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua anggota Panwascam, tentunya tugas yang sudah kita lewati sangat berat dan alhmdulillah semua tahapan berjalan dengan lancar,” kata Tarmuzi.
Tarmuzi juga menyampaikan, sebanyak 9 laporan dugaan pelanggaran pilkada yang sudah diproses termasuk 4 oknum ASN yang diteruskan ke BKN.
”Semua laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Tanjabtim telah kita proses dan ada juga yang kita teruskan ke BKN,” jelasnya.
Suksesnya Pilkada ini kata Tarmuzi, tidak lepas dari kerja keras anggota Panwascam, PKD maupun pengawas TPS yang telah maksimal bekerja dengan penuh tanggungjawab.
”Kita berharap pada penetapan hasil pilkada nanti tidak ada lagi laporan sehingga bisa disimpulkan telah selesai,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Tarmuzi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak terkait termasuk Polri, TNI, Pemda maupun awak media yang telah berkontribusi banyak dalam menyukseskan pilkada di kabupaten Tanjab Timur.
”Kepada semua pihak terkait, kami dari Bawaslu Tanjabtim mengucapkan terimakasih atas kontribusinya yang ikut dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 di Tanjabtim. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita semua dengan terselenggaranya pilkada aman dan lancar,” tutup Tarmuzi.(Reg)
Discussion about this post