Jambi, ON – Dua unit kendaraan angkutan barang dilakukan potongan atau normalisasi dimensi secara simbolis, karena terbukti melebihi ukuran standar, di Terminal Alam Barajo, Jumat (29/1/2021).
Ini merupakan langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk membrantas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (Odol) yang masih beroperasi.
Kendaraan tersebut angkutan barang tersebut bernomor polisi BH. 8968 AV, ukuran panjang eksisting 12.300 mm. Sementara ukuran standar 9.710 mm, kelebihan 2.590 mm.
Kemudian kendaraan beropol BH. 8965 MH, tinggi bak eksisting 1.800 mm. Padahal ukuran standar. 1.000 MM atau kelebihan 800 mm.
Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi Ir. Bahar ST, MT menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
Maka dirasa perlu dilakukan normalisasi terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang melakukan pelanggaran dimensi untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan.
“BPTD Wilayah V Provinsi Jambi sebelumnya sudah melakukan upaya secara massif untuk mewujudkan
program keselamatan zero ODOL, melaksanakan sosialisasi kepada karoseri dan unit pengujian berkala dan pada hari ini dilaksanakan proses Normalisasi Kendaraan Barang Over Dimension Over
Loading (ODOL) sebanyak 2 (dua) unit kendaraan,” kata Bahar.
Selain itu, lanjut Bahar pada tanggal 17 -19 November 2020, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi bersama Subdit Pengendalian Operasional Dit. Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat beserta instansi terkait, yang melaksanakan Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Berkala Nasional di Unit Pengawasan
Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jambi Merlung.
“Hasil pemeriksaan sebanyak 141 kendaraan, yang melanggar 75 kendaraan, over dimensi sebanyak 1 kendaraan dan pemalsuan BLUe sebanyak 1 kendaraan,” sebut Kelala BPTD Wilayah V Jambi, Ir Bahar St, Mt, dalam kegitan normalisasi kendaraan Odol.
Lanjut Bahar, untuk satu kendaraan yang melanggar Over Dimensi saat ini dalam proses pemberkasan untuk pelaksanaan P21, sedangkan 1 (satu) kendaraan yang
pemalsuan BLUe masih dalam proses pemeriksaan di Polres Bekasi oleh Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen
Perhubungan Darat.
Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiadi yang hadir dalam kegiatan normalisasi kendaraan Odol mengatakan ini merupakan pemotongan secara simbolis terhadap angkutan Odol. Nantinya kendaraan tersebut akan benar-benar dipotong di bengkel karoseri yang ditunjuk agar kembali normal sesuai standar.
“Harapan saya ini akan memberikan pelajaran kepada para pelaku industri logistik dan operator kendaraan truk. Kalau truknya tinggi baknya atau dimensi panjang lebarnya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, kita harapkan mulai melakukan pemotongan. Karena kita di tahun 2023 sudah sepakat antara Kementrian Perhubungan, Polri dan PUPR akan kita selesaikan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, kegiatan normalisasi ini tidak hanya dilakukan di Jambi, melainkan juga akan dilakukan di daerah-daerah lain di Indonesia.
“Ini merupakan metode kita untuk menjerahkan para pelaku logistik yang hari ini selalu melakukan pelanggaran over loading dan over dimension,” sebut Dirjen.
Discussion about this post