Ma.Bulian, otodanews.com – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief hadiri MUSRENBANG rencana kerja pemerintah daerah / RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025, yang bertema Pembangunan Tahun 2025 meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Publik.
Turut hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar, Sekda Batang Hari M.adzan, Para Kepala OPD diruang Lingkup Pemerintah kabupaten Batang Hari, serta para Forkopimda Kabupaten Batang Hari dan para tamu undangan lainnya.
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) pada Musrenbang yang dilaksanakan diruang kaca Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, pada Selasa (26/3/2024) sedikit menerangkan tentang Tenaga Honorer di Kabupaten Batang Hari akan diangkat pemerintah dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tenaga Honorer di Kabupaten Batang Hari saat ini akan diangkat melalui PPPK ini, Langkah itu dilakukan untuk menjamin kondisi pegawai honorer di lingkup Pemerintah kabupaten Batang Hari agar tetap bekerja secara kompeten” Ujar Bupati MFA.
Fadhil Arief juga meningatkan, bagi tenaga kerja PPPK di Kabupaten Batang Hari berkerjalah dengan tulus, jangan baru bekerja sudah minta pindah tugas walaupun memang hal ini merupakan hal yang umum di dunia kerja.
“Kadang saya juga merasa aneh, saat mau tes PPPK berjuang agar lulus menyelesaikan segala persyaratan yang ditandatangani yang tentunya menandatangani siap ditempatkan dimana saja. Tapi fenomena yang terjadi baru lulus, lah mau minta pindah lagi. Padahal setiap tempat yang ditempatkan di daerah tertentu, pasti dibutuhkan, kok minta pindah,” Jelas Bupati MFA.
Diketahui, syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan.
Pasalnya, pengajuan pindah tugas yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN. Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.
Pindah tugas / mutasi sebagai bentuk apresiasi biasanya diajukan instansi atas prestasi kerja ASN sehingga ia diberikan jabatan yang lebih tinggi dengan cara pindah tugas. Di sisi lain, mutasi juga bisa menjadi bentuk hukuman jika disertai pelepasan atau penurunan jabatan ASN. Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi seperti PNS.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah, yang artinya mereka dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Berdasarkan Pasal 3, setidaknya ada 10 persyaratan bagi ASN untuk bisa mengajukan mutasi.
Bupati Batang Hari MFA juga meminta kepada tenaga kerja PPPK yang ada di Kabupaten Batang hari untuk bekerjalah dengan sungguh-sungguh karena setiap tenaga kerja PPPK yang ditempatkan di daerah tersebut, pasti dibutuhkan.
“Nah apabila kita kasian sama satu orang, kita akan dzolim sama banyak orang karena apabila tenaga kerja PPPK pindah padahal tugasnya belum selesai, seperti guru anak didiknya akan dirugikan, tenaga kesehatan pasiennya akan dirugikan karena sama-sama kekurangan orang, untuk itu dengan formasi yang telah ditentukan itu sudah sesuai dengan kebutuhan kerjanya” Pungkasnya.
Bupati Batang Hari MFA, menambahkan permasalahan ketidakmerataan tenaga kerja baik guru maupun tenaga kerja kesehatan dengan formasi yang sudah ditentukan PPPK ini tidak akan ada kesenjangan itu, pelayanan pendidikan dan kesehatan akan membaik.(Feni)
Discussion about this post