Ma.Bulian, otodanews.com- Menyusul telah ditetapkannya UMP Jambi 2023 sebesar Rp 2.943.033, Bupati Batanghari memerintahkan Disnakertrans segera membentuk Dewan Pengupahan untuk rapat penentuan UMK Batanghari 2023.
Perintah ini disampaikannya Muhammad Fadhil Arief setelah menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka HUT ke 74 Kabupaten Batanghari, Kamis (1/12/2022).
Menurut Fadhil Arief Disnakertrans segera mempercepat proses pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari.
“Saya belum tahu posisi terakhirnya ada di mana, nanti akan saya cek,” katanya.
Idealnya setiap daerah harus ada dewan pengupahan, seperti ditingkat provinsi dan kabupaten.
Disaat dewan pengupahan tingkat kabupaten tidak menetapkan UMK artinya daerah itu tidak mengikuti apa yang sudah ditetapkan dewan pengupahan tingkat provinsi.
“Dewan pengupahan hanya cukup rapat bersama dengan stekholder yang membidangi dunia usaha, pekerja dan pemerintah. Setelahnya, berkaloborasi bagaimana semua kepentingan akan meciptakan rasa keadilan,” ujarnya.
Fadhil Arief bilang tidak bisa hanya mendengarkan pengusahan dan tidak bisa hanya mendengarkan pekerja saja. Sebab, apabila upahnya ketinggian pengusaha keberatan dan apabila kerendahan kasian pekerjanya.
“Simpul ini harus ditemukan dan titik temu ini harus difasilitasi, ini tugasnya pemerintah memfasilitasi itu,” ucapnya.
Tentu dalam proses itu pasti menemukan kesulitan karena ada banyak kepentingan di sana. Misalnya mempercepat investasi di Batanghari.
“Apabila upahnya ketinggian investasinya akan terganggu tapi bagaimana kita mencapai idealnya yang mana pengusaha tidak keberatan dan pekerja tidak keberatan,” pungkasnya.(Daus)
Discussion about this post