Ma.Bulian, ON-Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief resmi melantik Sekretaris daerah (Sekda) definitif pada Kamis (03/06/21) di Pendopo Rumah Dinas Bupati disaksikan Wakil Bupati Bakhtiar, ikut hadir di acara tersebut Forkopimda serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelantikan Sekda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor: 821.22/56/BKPSDMD, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Dalam Surat Keputusan tanggal 2 Juni 2021 tertulis nama Muhammad Azan, S.H, NIP: 197112292000121007, pangkat/golongan ruang: Pembina Tk. I (IV/b), jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari. Pelantikan Azan juga mengacu Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 821/2885/SJ tanggal 11 Mei 2021 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris daerah Kabupaten Batanghari.
Selanjutnya Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-4044/KASN/12/2020 tanggal 14 Desember 2020. Hal dalam surat ini adalah rekomendasi hasil terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Terakhir adalah Surat Gubernur Jambi Nomor: S-1600/BKD-3.3/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris daerah Kabupaten Batanghari.
“Selamat bang Azan, bahwa ini adalah amanah, amanah dari Allah. Saya cuma pelantar karena memang aturan di negara kita yang neken itu harus Bupati. Tapi kalau saya tak Bupati, bang Azan tetap jadi Sekda karena amanah Allah, sudah takdirnya begitu,” ucap Bupati Batanghari dari atas podium.
Beliau juga minta Sekda baru ini bisa menjalankan amanah dengan baik agar Kabupaten Batanghari bisa menjadi lebih baik. Organisasi pemerintahan kabupaten hebat, kata dia, paling tidak memiliki kecepatan 80. Apabila kerja lambat, maka akan muncul kerugian besar bagi daerah.
“Jadi, Sekda lah yang akan mengomandoi pegawai negeri untuk mencapai tujuan pemerintah. Awal ini pak Sekda, kita harus meluruskan RPJMD kita. Saya sudah perintahkan Bappeda tanggal 7 harus sudah Musrenbang, karena niat kita akhir Juli sudah selesai,” ujarnya.
Fadhik mengatakan begitu cepat peraturan di Indonesia berubah. Ia berharap bawahnya bisa cepat beradaptasi dengan segala peraturan terbaru dan bisa sinergi dengan Sekda definitif karena sudah menjadi tuntutan zaman.
“Kebetulan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari saat ini sama-sama mantan Sekda, dan kami sangat paham dengan penderitaan Sekda. Sekda sekarang tak sama dengan Sekda 2015, Sekda 2017 berbeda dengan Sekda 2019 dan 2020, lebih banyak menderitanya daripada kenikmatannya,” ucapnya.(Feni)
Discussion about this post