Ma.Bulian, otodanews.com – Banyaknya lubang tambang batu bara yang tak direklamasi di Koto Boyo Kabupaten Batanghari dari laporan Perkumpulan Hijau begitu mengkhawatirkan. Terhadap temuan itu Bupati Batanghari Fadhil Arief meresponnya berdasarkan pembagian regulasi kewenangan.
“Kalau pengawasan fungsional kan sudah ada pada Inspektur Tambang yang ada diaerah (Kementerian ESDM), karena kewenangan tambang dari perizinan itu tak lagi ada di Kabupaten ya,” ucapnya usai menghadiri acara di rumah dinas Gubernur Jambi pada Senin (10/03/2025).
Meskipun begitu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyebutkan mengenai koordinasi tetap dilakukan oleh Kabupaten ke Pemerintah Pusat maupun Provinsi apabila memang diperlukan nantinya.
“Tetapi secara kultural Kabupaten tak bisa masuk ke dalam masalah tambang yang bersangkutan,” sebutnya.
Fadhil juga menambahkan, berharap agar ada tambang yang ada di Kabupaten Batanghari bisa memberikan manfaat baik kepada masyarakat maupun kepada negara.
“Mudah-mudahan semua tambang yang ada di Kabupaten Batanghari bisa tertib dan dapat dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara ini,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan menyatakan pihaknya telah bersurat secara resmi pada 3 Maret lalu dan telah diterima pimpinan Komisi XII.
Feri mengungkapkan dalam surat yang di tujukan kepada pimpinan komisi XII itu terdapat empat poin tuntutan. Yakni, pertama, Melakukan investigasi lapangan dan meminta pertanggung jawaban dari perusahaan tambang yang diduga tidak melakukan reklamasi terhadap lobang-lobang tambang pasca aktifitas penambangan khususnya terhadap WIUP di wilayah Provinsi Jambi.
Lalu, Kedua, mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran – pelanggaran di sektor pertambangan khususnya di wilayah Jambisecara transparan dan melibatkan para pihak.
Selanjutnya, Ketiga, Memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Lalu, Keempat, Mendesak Pemerintah untuk moratorium aktifitas penambangan sampai dengan perbaikan tata kelola usaha penambangan batu bara di lakukan, dan penyelesaian jalan khusus batu bara telah di selesaikan.
Feri mengungkapkan Perkumpulan Hijau menemukan berbagai macam pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara.
“Catatan kami dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi pasca penambangan Batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut di biarkan menganga begitu saja, Bahkan telah menelan korban yang tenggelam di dalam lobang tambang tersebut,” Ungkapnya. (Feni)
Discussion about this post