Ma.Sabak, otodanews.com – Bupati Romi haryanto Dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Bambang Gunawan SH M.Hum secara langsung meresmikan rumah restorative di Desa Teluk Majlis Kecamatan Kuala jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kamis(7/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari menyampaikan Desa Teluk Majlis dipilih untuk dijadikan Rumah Restoratif Justice, tujuannya sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Romi haryanto dalam sambutannya, mengapresiasi Kejaksaan pencanangan rumah restorative justice di desa teluk majlis, karena dengan adanya peresmian rumah restorative justice ini semoga bermanfaat. Romi berharap peresmian ini bukan hanya seremonial, akan tetapi tempat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan masyarakat.
Wakil Kepala Kejati Jambi Dr .Bambang Gunawan dalam sambutannya penghentian perkara berdasarkan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja, menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana secara kekeluargaan. Peran jaksa dibantu kepala desa/lurah/camat yang menjadi penengah tanpa harus menempuh jalur hukum.(Reg)
Discussion about this post