Ma.Sabak, ON-Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) H. Romi Hariyanto, SE melakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah 165 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se – Kabupaten Tanjung Jabung Timur di lapangan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Selasa (23/2/21).
165 orang anggota BPD yang dikukuhkan berasal dari Kecamatan Berbak, Rantau Rasau, Dendang, Sabak Timur, Mendahara dan Kecamatan Mendahara Ulu, periode 2021-2027.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan pemerintah dan masyarakat berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat Tanjab Timur.
“Mewakili masyarakat saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Jalankan amanah sebaik-baiknya,” kata Bupati.
Bupati meminta, saat menjalankan tugas jangan sekali-sekali mengkhianati masyarakat. Serta jangan sekali-kali mengorbankan kepentingan masyarakat dan mengedepankan kepentingan pribadi.
“Buktikan bahwa BPD yang dilantik hari ini layak untuk diangkat dan dipilih sebagai anggota BPD. Jangan sekali-kali khianati masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga menjelaskan merujuk pada undang-undang ada tiga tugas pokok anggota BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Jika melihat dan merujuk tugas dan fungsi BPD artinya kepala desa harus sejalan dengan BPD dan jalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dan jika tidak sejalan tentunya akan merugikan masyarakat. Karena nasib masyarakat di wilayah tergantung pada BPD dan kepala desa,” tutup Bupati.(MS)
Discussion about this post