Jambi, otodanews.com – Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto menghadiri rapat tapal batas antara dua kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Bersama gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri H. Safrizal Z.A, termasuk Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat, bertempat di Gedung H Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (31/05/2023).
Rapat pemabahasan tapal batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sempat berjalan alot.
Dalam berita acara kesepakatan Nomor : 01/BAD I/V/2023 rapat antara dua kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim di ruang rapat lantai III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dihadiri lagsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur.
Dalam kesepatakan tersebut menghasilkan 4 poin sebagai berikut:
- Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
- Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024,
- RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
- Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditandantangani oleh para pihak yang hadir yaitu Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dan Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementrian Dalam Negeri Wardani.
Terkait beredarnya surat tersebut dibenarkan, Kabag Hulum Tanjabbar Agus Sumantri menurutnya surat yang beredar itu benar adanya. Kesepakatan tersebut dikatakannya dihadiri para pihak.
“Iya, betul itu. Dihadiri Gubernur para bupati dan dirjen,” jelasnya.
Agus menyebutkan proses penandatanganan itu berjalan alot dan cukup lama.
“Memang ada beberapa hak yang dibahas sangat alot,” Tutupnya.(Regar)
Discussion about this post