Merangin, ON-Sebanyak 17 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 3 (tiga) desa diwilayah Kacamatan Bangko, Kabupaten Merangin dilantik.
Adapun 17 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik terdiri dari 7 orang dari Desa Sungai Kapas, 5 orang dari Desa Dusun Mudo dan 5 orang dari Desa Langling.
Pelantikan dilakukan oleh Camat Bangko Edi Suprapto. S.Sos mewakili Bupati Merangin bertempat di Aula Camat Bangko, Selasa pagi (15/12/2020).
Turut hadir dalam pelantikan unsur Forkompimcam, Sekretaris Kecamatan, Kades dan tamu undangan.
Dalam sambutannya Edi Suprapto menyampaikan kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik untuk sungguh-sungguh menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai sumpah janji dan pakta integritas yang telah diucapkan.
Selain itu ia minta anggota BPD dalam menjalankan tugasnya menghindari hal-hal yang kurang baik yang melanggar norma dan hukum serta menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan sebaik-baiknya.
“Berilah contoh yang baik saat menjalankan tugas melayani masyarakat dan taati dan jalankan pakta integritas yang diucapkan agar terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum,”tegasnya.
Lanjut ia, kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk saling bau membahu dengan Kepala dan perangkat desa dalam menjalankan tugas sesuai fungsi pokok tugas BPD.
“Kita harapkan anggota BPD saling koordinasi dan konsisten menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan baik dengan unsur perangkat desa,”imbuhnya. (MS).
Discussion about this post