Jambi, otodanews.com – PT Somba Hasbo selaku kontraktor proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi melalui dana APBN tahun anggaran 2024 senilai Rp 40.895.496.122. diduga melakukan melanggar hukum karena tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pekerjanya.
Pelanggaran hukum terkait tidak diterapkannya aturan K3 oleh PT Somba Hasbo, tidak hanya melanggar aturan negara terkait keselamatan pekerja, tapi juga ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejmlah kontraktor yang biasa mengerjakan proyek pemerintah, bahwa dana terkait K3, masuk dalam alokasi biaya yang dibayarkan negara melalui dinas kepada kontraktor pelaksana proyek.
“Biasanya dana terkait K3, masuk dalam rincian anggaran biaya yang dibayar menggunakan uang negara kepada kontraktor. Jika dalam pekerjaannya tidak digunakan, artinya terjadi penyimpangan keuangan negara yang terindikasi korupsi,”ujar sumber yang minta identitasnya di rahasiakan, Jumat (24/1/2025).
Kepala Satuan Kerja Cipta Karya Balai Prasarana Wilayah Jambi, Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia, Yusrizal dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Sekolah Adyaksa Jambi, Edia Putra yang coba dikonfirmasi dikantornya yang berada dalam komplek perkantoran Dinas PUPR Provinsi Jambi, tidak berhasil ditemui.
Yusrizal dan Edia Putra yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whatsapp terkesan ingin lepas dari tanggungjawab sebagai ASN yang bertugas mewakili pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi agar penggunaan keuangan negara bisa berjalan sesuai rencana yang ditetapkan pemerintah pusat, berjalan sesuai aturan berlaku dan bebas dari praktik korupsi.
“Saya lagi diluar, ketemu PPK saja dulu,” kata Yusrizal kepada wartawan, Jumat, (24/01/2025).
Demikian halnya dilakukan Edia Putra selaku PPK. “Nanti ketemu pak Zul (Kontraktor Pelaksana,red) ini aja, ” kata Edia Putra, sembari mengirimkan nomor telepon Zul, selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan sekolah Adhyaksa yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Pantauan media ini di lokasi proyek yang berada di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Urip Sumoharjo, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (23/1/2025), puluhan pekerja terlihat melakukan kegiatan tanpa dilengkapi perlengkapan K3 seperti pelindung kepala, pelindung kaki, dan pelindung jatuh yang lengkap.
Pihak PT Somba Hasbo yang berusaha dikonfirmasi terkait hal ini menolak memberikan keterangan. Menurut Petugas Keamanan Proyek, Arif, kontraktor pelaksana proyek menolak menanggapi konfirmasi hanya menunjukkan kartu identitas wartawan, tanpa adanya surat resmi dari redaksi terkait.
“Harusnya kalau tidak ada surat resmi, jangan masuk,” kata Arif seraya meminta wartawan keluar dari lokasi proyek secara halus.
Namun sebelumnya, Arif mengungkapkan, bahwa terkait tidak dilaksanakan program K3 dilokasi proyek yang telah diawasinya sejak 3 bulan lalu karena ketidakmauan dari para pekerjanya sendiri.
“Memang dari para pekerja tidak mau menggunakan perlengkapan K3. Kadang hari ini ditegur mereka baru mau menggunakan, besok mereka lepas lagi,” kata Arif.
Mega Proyek Renovasi dan Rehabilitasi sekolah Adhyaksa yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Jambi saat ini masih dikerjakan. Proyek yang menelan dana APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 40.895.496.122, termasuk PPN 11 persen milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jambi.
Mega proyek Nomor Kontrak HK0201-Cb.6.5.4/20/2024 dikerjakan PT Somba Hasbo dan Konsultan managemen Konstruksi PT Global Teknik Multi Desain dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Dalam setiap proyek yang menyedot keuangan negara sangat besar dan dianggap sebagai proyek strategis, biasanya dibentuk tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang menjadi tanggungjawab tiap kejaksaan di daerah. PPS adalah bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis.
Pihak Kejati Jambi belum dikonfirmasi terkait apakah dalam proyek pembangunan sekolah milik Yayasan Tridaya Warga Kejaksaan RI Perwakilan Jambi ada dibentuk tim PPS dari tim Kejati Jambi yang terlibat mendampingi proyek ini agar berjalan sesuai aturan berlaku dan bebas dari praktik KKN. (Regar)
Discussion about this post