Jambi, ON – Diduga melakukan perambahan hutan lindung dikawasan Kecamatan Kumpeh Ilir Desa Betung Kabupaten Muaro Jambi, Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Jambi menyita sebanyak 51 Batang kayu campuran.
Disampaikan Kabid Konferfasi Sumber Daya Alam Ekosistem Donny Oswono mengatakan untuk kayu yang disita petugas tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal logging, sebutnya, Rabu (13/1).
” Modusnya para pelaku mengambil kayu tersebut dari hutan lindung yang sulit dijangkau petugas dan pelaku memanfaatkan sungai Batanghari untuk mengeluarkan kayu tersebut dari hutan,” lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan, petugas Polhut tidak menemukan para pelaku kasus ilegal logging.
” Diduga pelaku melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” sambung Kabid Konferpasi SDA Ekosistem Dinas Kehutanan Jambi.
Saat ini kita dari Dinas Kehutanan Jambi telah melakukan pemeriksaan oleh beberapa pihak, termasuk dua perusahaan yang berada di kawasan hutan Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
” Dua perusahaan tersebut yaitu PT PDI, PT PBP, ” ungkapnya.
Ditambahkan Donny Oswono, aktivitas perambahan hutan dan mengambil kayu ini, para pelaku tidak hanya dibawa melalui perairan Batanghari saja, akan tetapi juga lewat darat menggunakan mobil.
Dan untuk proses lebih lanjut, kayu yang diduga ilegal tersebut sudah kita sita di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.(MS)
Discussion about this post