Jambi, otodanews.com – Bapemperda DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Jambi pada Kamis (25/4/2024) untuk membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pedoman pembentukan rukun tetangga (RT) dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh camat di Kota Jambi.
Salah satu urgensi revisi Perda tentang RT adalah untuk menata jumlah minimal dan maksimal kepala keluarga (KK) dalam satu RT, mengingat masih banyak RT di Kota Jambi yang memiliki jumlah KK melebihi 600.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono, menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian antara Perda RT dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018, sehingga revisi Perda tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
Menurut Sutiono, revisi Perda tersebut juga akan mengatur masa jabatan ketua RT, yang saat ini berdasarkan Permendagri adalah 5 tahun, sedangkan dalam Perda Kota Jambi adalah 3 tahun.
Hal ini perlu disesuaikan agar tidak ada ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menambahkan bahwa jumlah KK untuk satu RT di Kota Jambi memiliki variasi yang cukup jauh, dari yang sedikit hingga yang banyak.
Oleh karena itu, perlu adanya formulasi yang tepat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Perda Kota Jambi saat ini, jumlah minimal untuk satu RT adalah 50 KK, namun terdapat RT yang memiliki jumlah KK di bawah angka tersebut.
“Ada satu RT cuma 19 KK, ada yang 30 KK. Maka ini akan kita atur,” katanya.
Masalah ini akan diselesaikan melalui revisi Perda agar lebih terstruktur dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Di Kota Jambi, terdapat total 1.652 RT, dan masing-masing ketua RT mendapatkan honor sebesar Rp750 ribu per bulan.
Total anggaran untuk gaji RT dalam setahun mencapai sekitar Rp 19 miliar.(Regar)
Discussion about this post