Jambi, otodanews.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik.
Permohonan itu disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Jambi pada Senin (5/5/2025), dengan alasan aturan tersebut dinilai menyimpang dalam pelaksanaannya di lapangan dan merugikan konsumen.
Ibnu Khaldun, Ketua YLKI Provinsi Jambi, menegaskan bahwa aturan tentang kantong plastik berbayar telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Ia mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang menjamin hak atas kenyamanan dalam berbelanja.
Menurutnya, dalam Perwal 61/2018 sebenarnya sudah diatur bahwa segala biaya akibat kebijakan pengurangan kantong plastik ditanggung oleh pemerintah, bukan dibebankan kepada konsumen.
“Dalam praktiknya, justru masyarakat yang disuruh bayar. Ini keliru. Konsumen seolah dipaksa membeli kantong plastik saat berbelanja,” kata Ibnu.
YLKI meminta agar pelaku usaha yang masih menerapkan sistem kantong plastik berbayar dikenakan sanksi tegas, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar.
“Kami juga dorong masyarakat agar lebih cerdas dalam berbelanja. Kantong belanja itu hak konsumen, kenapa harus bayar?” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menanggapi positif permintaan YLKI tersebut.
Menurutnya, Perwal Nomor 61 Tahun 2018 memang memiliki niat baik untuk mengurangi volume sampah plastik, namun beberapa pasal dalam aturan itu sudah tidak lagi relevan.
“Secara esensi aturan ini bagus, tapi implementasinya di lapangan melenceng. Harusnya pengusaha menyediakan kantong ramah lingkungan secara gratis, bukan malah memaksa konsumen membayar,” jelas Djokas.
Ia menambahkan, Komisi II sepakat untuk mendorong revisi Perwal tersebut agar lebih berpihak pada konsumen dan tetap mendukung pengurangan sampah plastik
Bahkan ia menyarankan agar kantong ramah lingkungan yang digunakan merupakan produk hasil karya UMKM Kota Jambi.
“Ini bisa jadi solusi ganda. Selain ramah lingkungan, juga mendukung ekonomi lokal,” ujarnya
Dengan dukungan legislatif terhadap permintaan YLKI, diharapkan Pemerintah Kota Jambi segera mengevaluasi dan merevisi Perwal agar tidak lagi membebani masyarakat serta memberikan kejelasan tanggung jawab kepada pelaku usaha dalam menyediakan alternatif ramah lingkungan secara cuma-cuma. (Regar)
Discussion about this post