Ma.Sabak, ON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan reses masa sidang II tahun 2021. berdasarkan surat ketua DPRD nomor : 172/33/DPRD/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang kegiatan reses Reses tersebut akan berlangsung selama Tiga hari yang dimulai dari tanggal 12 hingga 14 Februari 2021.
Reses anggota dewa tersebut dalam rangka menjaring aspirasi dari masyarakat kelas Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Mahrup via wa , Rabu (10/2021)
“Reses ini sebagai media menjaring aspirasi masyarakat, anggota dewan akan turun ke dapilnya masing-masing untuk menemui konstituennya,” ujar Mahrup
Mahrup menjelaskan, karena reses diadakan saat masih pandemi covid-19 maka dalam pelaksanaanya aja tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti pakai masker,.menjaga jarak dan membatasi warganya yang datang.
Pada kesempatan itu, Mahrup juga berpesan kepada anggota dewan yang melaksanakan reses untuk menghimbau supaya dewan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19. (MS)
Discussion about this post