Muara Bulian, otodanews.com – Anggota gabungan Sat Resnarkoba Polres Batang Hari berhasil meringkus dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari-Jambi.
Penangkapan Kedua tersangka tersebut terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 lalu di desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Jambi.
Kedua tersangka tersebut berinisial BT (46) warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Muaro Jambi yang pada saat di introgasi kedua tersangka ini mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari saudara GT yang berada di Kab. Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan satu buah senjata api rakitan lengkap dengan 8 butir amunisi.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan di dampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, menyampaikan langsung saat menggelar Press Release di Mako Polres Batang Hari
saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka saat akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air.
“Kedua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda, dan salah satu tersangka BH sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap,” ujar Kapolres BatangHari AKBP SinggihHermawan, pada selasa (03/09/2024).
Singgih menerangkan bahwasanya penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengaku resah dengan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air Bajubang.
“Atas laporan masyarakat tersebut, polis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku” kata Kapolres Batang Hari.
“saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya adalah;
1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu .
6 (Empat) Paket Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu Dengan TOTAL BERAT: 8,12 GRAM (Bruto)
3 (tiga) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang Kosong.
1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran kecil Kosong.
2 (Dua) Bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
1 (satu) Buah wadah permen merek HAPPYDENT warna putih.
1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard.
1 (satu) Unit Senjata Rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver.
8 (Delapan) Butir amunisi Tajam jenis SS1.
1 (Satu) Buah tas merk Kickers berwarna hitam.
Dari pihak kepolisian Polres Batang Hari kini masih melakukan pengembangan Kasus terkait jaringan narkoba dan kepemilikan senpi yang dibawa pelaku saat beraksi.
“atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 atau pasal 132 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres BatangHari AKBP Singgih Hermawan.(Feni)
Discussion about this post