

Kerinci, otodanews.com – Rokok Ilegal berpita cukai tiruan yang berhologram tidak berdimensi marak di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Adapun Jenis rokok tersebut seperti merek Titan, Coffe, Gess, Rama yang diduga tidak memenuhi unsur dari bea cukai atau pita palsu.
Dari Penelusuran Pewarta, pada hari Kamis 29/9/2022. Jenis rokok tersebut banyak ditemukan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sebagaimana adanya unsur dugaan tidak memenuhi ketentuan dari Bea Cukai.
Informasi tersebut dihimpun dari beberapa Sumber, bahwa rokok ilegal masih banyak ditemukan di Warung- warung dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 29/9/2022
“Banyak ditemukan rokok ilegal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, seperti Titan, Gess, Cofee, Rama yang diduga menggunakan cukai tiruan dan hologramnya tidak berdimensi. Kabarnya, salah satu gudang rokok tersebut ada di Kubang Gedang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dan Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh. Yang konon menurut informasi gudang rokok tersebut dimiliki oleh oknum Petinggi Desa di Kecamatan Depati Tujuh”ungkapnya.
Hal ini perlu tindakan tegas, mengingat dan menimbang efek yang akan terjadi terhadap masyarakat serta merugikan Pemerintah.serta pelangaran terhadap uu no 39 tahun2007 tentang cukai.
“Ini perlu tindakan tegas dari pihak berwajib(APH), kalau- kalau rokok yang dugaan ilegal itu akan menjadi efek yang tidak baik untuk masyarakat umum dan Pemerintah. Dalam hal ini oknum pemilik gudang yang disebut pemasoknya harus ditangkap dan di tindak sesuai dengan hukum”tutupnya..( Edi Darsa)
Discussion about this post