Ma.Sabak, otodanews.com – Dalam upaya meningkatkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur, Sapril, melantik enam pejabat fungsional inspektorat daerah pada Kamis (9/5/2024). Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Tanjabtimur ini diharapkan dapat mewujudkan percepatan visi dan misi Bupati Tanjabtimur, Romi Hariyanto.
Janter Hutagaol, Lusi Amelia, Aditia Gunandi, Yuyun Lestari, Siti Rohimah, dan Misnawati adalah nama-nama yang diamanahkan untuk mengemban tugas sebagai pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli pratama di inspektorat daerah. “Keenam pejabat yang dilantik hari ini telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan ini merupakan bagian dari program kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ungkap Sapril dalam sambutannya.
Pelantikan ini tidak hanya sebagai rutinitas administratif, tetapi sebagai langkah strategis dalam penguatan sistem pengawasan intern pemerintah yang efektif. Ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi visi dan misi Bupati Romi Hariyanto, khususnya dalam aspek pemberantasan korupsi dan peningkatan transparansi.
Acara pelantikan dihadiri oleh pejabat penting di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk Kepala Inspektorat Tanjabtimur Hadi Firdaus, Kepala BKPSDMD Tanjabtimur Angga Hari Sumartha, serta para pejabat inspektorat lainnya. Kehadiran mereka menandakan dukungan penuh terhadap fungsi inspektorat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pemerintahan di daerah.
Sekda Sapril berharap, dengan dilantiknya para pejabat baru ini, inspektorat daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga membantu pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Pelantikan ini diharapkan dapat mewujudkan percepatan dari visi misi Bupati Tanjabtimur Romi Hariyanto,” harapnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.(Regar)
Discussion about this post