Jambi, ON – Penandatanganan PKS BBTNKS dangan MHA Margo Serampas
Bangko – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas, sekarang sudah bisa mengambil manfaat dari keberadaan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayahnya.
Ini menyusul sudah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas, Rabu (16/12).
Hal tersebut dibenarkan Bupati Merangin H Al Haris, yang menyaksikan langsung penandatanganan PKS itu di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, oleh kedua belah pihak.
PKS tentang kemitraan konservasi BBTNKS dengan MHA Desa Renah Alai, Rantau Kermas dan Lubuk Mentilin (Margo Serampas) itu, diharapkan bupati bisa bergulir ke desa-desa lainnya yang memiliki wilayah kawasan hutan lindung TMKS.
‘’Terpenting masyarakat bisa menjaga kawasan hutan TNKS itu dengan baik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak untuk mengambil manfaatnya dari hutan tersebut, tapi selalu dalam pantuan BBTNKS,’’ujar Bupati.
Kemitraan konservasi antara BBTNKS dengan MHA Margo Serampas lanjut bupati, merupakan win-win solution dalam pemecahan persoalan hutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Merangin.
Pola-pola ini tegas bupati, merupakan langkah yang bagus dan bisa diterapkan ke desa-desa lain yang memiliki kawasan hutan lindung TNKS. Diharapkan bupati, melalui pola ini, perekonomian masyarakat yang berada di kawasan TNKS akan meningkat. Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ir. Wiratno, MSc mengatakan, mengurus hutan tidak terlepas dari mengurus masyarakat itu sendiri.
‘’Apabila masyarakatnya sejahtera pasti akan menjaga hutan. Konservasi yang kita lakukan ini semua berbasis masyarakat. Masyarakat harus mendapat manfaat dari hutan, tapi masyarakat itu sendiri harus tetap menjaga ekologi,’’terang Wiratno. (*)
Discussion about this post