Bangko, otodanews.com – Bupati Merangin H Mashuri langsung merespon lima aturan penting yang masih berlaku, pasca dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jumat (29/12).
Kelima aturan penting itu jelas bupati, pertama penggunaan masker masih tetap diberlakukan, terutama di kerumunan masyarakat. Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk rumah sakit dan dalam transportasi public.
‘’Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek dan bersin wajib mengenakan masket karena kontrak langsung dengan masyarakat,’’ujar Bupati usai zoom meeting terkait pencabutan PPKM di Dinkes, Senin (02/1).
Kedua, cuci tangan tetap dilakukan. Pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun, maupun hand sanitizer. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.
Poin ketiga lanjut bupati, PeduliLindungi, eeiring pencabutan PPKM, aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik.
Untuk poin ke empat, pemeriksaan atau testing masih tetap dilakukan. Pemerintah turut mendorong masyarakat yang bergejala Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan Covid-19.
‘’Pemeriksaan apabila menjadi kontak erat dari kasus terkontaminasi Covid-19 juga masih kita lakukan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Jadi meskipun PPKM sudah dicabut, sebenarnya Covid-19 masih ada,’’terang Bupati.
Sedangkan poin terakhir, untuk Vaksinasi Covid-19 juga masih dilakukan. Masyarakat tetap didorong untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster.
Terkait pencabutan PPKM tersebut, bupati bersama Sekda Merangin Fajarman, Kadis Kesehatan drg Soni dan jajarannya di Dinas Kesehatan, melakukan zoom meeting bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Tampak juga pada zoom meeting itu, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. PPKM di Indonesia resmi dicabut dengan berlakunya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mulai 30 Desember 2022. (teguh)
Discussion about this post