Bintan, ON-Mencari informasi dan mempublikasikannya adalah hak dan kewajiban wartawan. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999. Tidak tanggung, pemerintah menetapkan kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi siapa saja mengganggu dan menghambat tugas liputan wartawan. Banyak yang dapat terjadi pada wartawan saat melaksanakan tugasnya maka diperlukan organisasi sebagai jembatan penhubung antara wartawan yang dapat menjadi wadah melindungi dan menguatkan tugas jurnalistik.
Tidak hanya asosiasi wartawan, organisasi wartawan lokal dalam format paguyuban dapat dijadikan wadah tempat wartawan berbagi dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut disampaikan Erfan Indriyawan, SP, Koordinator Deklarasi pembentukan Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi KEPRI.
“Tidak semua memahami bahwa Wartawan itu adalah profesi, bukan bidang pekerjaan. Dalam upaya mencari informasi, banyak hal yang harus dihadapi jurnalis. Kadang hinaan dan pelecehanpun kerap kali harus diterima oleh insan pers, terutama ketika berhadapan dengan pejabat publik yang enggan dimintai keterangannya terkait persoalan publik” jelasnya.
Deklarasi dilaksanakan di Kantor Perhimpunan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu pada Sabtu (25/12/2021) kemarin dan dihadiri oleh 18 orang jurnalis yang memberikan dukungan terharap terbentuknya Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi KEPRI.
“Kita berharap organisasi ini dapat diterima dikalangan insan pers yang ada di Provinsi Kepri pada khususnya dan diterima masyarakat Kepri pada umumnya” ujar Erfan.
(Feri/Erf).
Discussion about this post