Sungai Penuh, otodanews.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima Pengembalian Kerugian Negara untuk kedua kalinya sebesar Rp. 131.736.210,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah), Senin (20/3/2023).
Pengembalian uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 s/d 2019 atas nama Terpidana Arbain Bin Sukarno selaku Mantan Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh menyampaikan, kasus Saudara Arbain Bin Sukarno telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Air Teluh tahun 2016 s/d 2019 sebagaimana Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Terdakwa Arbain Bin Sukarno dg Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membebankan uang pengganti sejumlah Rp. 181.736.210,- (seratus delapan puluh satu tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah).
“sebelumnya Terpidana telah mengangsur dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 1 Maret 2022,”ujarnya.
Ia juga menambahkan, Bahwa pengembalian Kerugian Negara tersebut diserahkan oleh Istri dari Terpidana Arbain Bin Sukarno dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Jasa Alex Hutauruk, SH untuk selanjutnya disetorkan melalui Rekening Kas Negara.
“Tadi diterima langsung oleh kasi pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk,”ujar Kejari Sungai Penuh.(Edi Darsa)
Discussion about this post