Ma.Sabak, ON – Satu hari pasca menetapkan Bupati dan wakil Bupati terlpilih pada pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) langsung menyerahkan berkas hasil Pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, (23/01).
Ketua KPU Tanjab Timur diwakili Komisioner KPU Abd Haris ,S.Ag didampingi Sekretaris KPU Sumardi, S.STP.MH secara langsung menyerahkan berkas rekomendasi Pilkada Serentak 2020 kepada Ketua DPRD Tanjab Timur yang juga didampingi beberapa anggota dewan, selain itu, Sekretaris KPU dan Bawaslu juga turut ikut mengawal proses penyerahan berkas rekomendasi ini.
Haris mengatakan, “sesuai dengan PKPU No 19 Tahun 2020 bahwa satu hari setelah penetapan Paslon terpilih ini KPU diminta untuk merekomendasikan pelantikan kepada Pimpinan DPRD Tanjab Timur yang nantinya akan diparipurnakan dan melanjutkan ke menteri dalam negeri melalui Gubernur,” jelasnya
Menurut Haris, berkas hasil pilkada itu berisi antara lain Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan calon terpilih, berita acara penetapan calon dan juga berkas-berkas lain yang dibutuhkan untuk proses pengusulan pelantikan berkas- berkas lain langsung diterima oleh Dedi sekretariat DPRD Tanjab Timur, paparnya.
Kemudian Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur tentang penetapan calon terpilih dibutuhkan untuk proses pengusulan pelantikan akan menjadi rekomendasi pimpinan DPRD kepada Mendagri RI melalui Gubernur untuk pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih, ucap Komisioner KPU Haris
Dengan penyerahan berkas pilkada ini, lanjutnya, tugas KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020 hampir selesai,”pungkasnya.(MS)
Discussion about this post