S.Penuh, otodanews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jambi diminta mengaudit sewa rumah pribadi yang dijadikan rumah dinas Walikota dan Sekda Kota Sungai Penuh.
Permintaan itu disampaikan Ketua LSM Geger Zoni Irawan menyikapi bahwa BPK perwakilan Jambi hingga sejauh ini masih melangsungkan audit penggunaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.
“Mumpung BPK masih di Sungai Penuh, kita berharap BPK juga melakukan audit sewa rumah pribadi Walikota Sungai Penuh di Sungai Liuk yang dijadikan rumah dinas,” ujarnya
Selain dirinya menduga penyewaan tersebut tidak sesuai dengan perundang – undangan, dalam pelaksanaannya dia menduga dilakukan tidak transparan.
“Alokasi dana yang kita baca dimedia siber sebesar Rp. 235 juta untuk sewa rumah dinas diduga tidak sesuai ketentuan. Dan dalam pelaksanaannya pun tidak transparan,” ujarnya
“Semestinya, untuk penggunaan anggaran itu diumumkan didalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) didalam situs sirup LKPP, tepatnya penggunaan swakelola, tapi itu tidak diumumkan dan ini sudah hampir memasuki 2 kali tahun anggaran sejak Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh dilantik,” terangnya
Sumber lain mengungkapkan, hingga sejauh ini BPK perwakilan Jambi masih melakukan audit APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. Informasi dari sumber, dalam audit ini, BPK melakukan secara ketat dan detail.
“Kita amat mendukung BPK melakukan audit total APBD Kota Sungai Penuh. Sehingga, dugaan banyaknya kebocoran anggaran bisa dikembalikan lagi kepada negara,” terangnya (Ed)
Discussion about this post