Muara Bulian, otodanews.com – Terkait pemanfaatan Dana Desa Untuk Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diwajibkan dana desa yang ada 20% digunakan untuk ketahanan pangan dan mendukung program makan bergizi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Disebutkan pada Pasal 7 Ayat 4 bahwa minimal 20% dari dana desa harus digunakan untuk ketahanan pangan sesuai potensi desa dan disepakati serta diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari Taufik menjelaskan salah satu prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan permendesa terkait ketahanan pangan untuk mendukung program makan bergizi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
“Dan Alhamdulillah saat ini masing-masing desa sudah memprogram melalui kegiatan penyertaan modal terkait program ketahanan pangan ini,” ujarnya pada Selasa (12/02/2025).
Lebih lanjut Taufik mengatakan terkait efesiensi sesuai instruksi Presiden ada beberapa kegiatan-kegiatan yang kemungkinan besar akan berdampak dari alokasi dana desa ke program makan bergizi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto ini.
“Namun sampai hari ini kita belum menerima secara resmi terkait alokasi dana desa yang akan diberikan kepada desa-desa yang mana perlu ada pengurangan,” Sambungnya.
Taufik juga menyampaikan, hingga hari ini kami masih menunggu terkait kapastian itu apa-apa saja yang berdampak pada pengurangan dana desa atau tidaknya, yang jelas yang di utamakan adalah kegiatan-kegiatan itu sudah kita anggarkan sesuai masing-masing APBDes. Sekarang kita hanya menunggu tahapan-tahapan sesuai penggunaan dana desa yang ada.
“Masalah pencairan ini, kita masih menggunakan sistem yang lama tidak ada perubahan, pada tahap sekarang sudah ditahap pengajuan tinggal realisasi menurut informasi yang disampaikan kepada kami hampir yang sudah mengajukan proses tahapan pencairan itu lebih kurang ada 60 desa,” Pungkasnya. (Feni)
Discussion about this post