Sengeti, otodanews.com – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Sama juga seperti KTP, KIA ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.
Di Kabupaten Muaro Jambi sendiri, Pj Bupati Bachyuni Deliansyah langsung meninjau Ppelayanan Rekam Cetak KIA di Sekolah Dasar Negeri SDN 84 Desa Kasang Lopak Alai, Kumpeh Ulu Muaro Jambi.
Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah dalam kesempatan itu menyampaikan, Pelayanan cetak rekam KIA sekarang ini sudah bisa dilaksanakan secara online, dan di masing-masing kantor kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
Pelayanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan ini termasuk pelayanan menjemput bola.
Dengan pelayanan menjemput bola Rekam KIA di SDN 84 Kasang Lopak Alai dapat menghemat biaya transport dan waktu yang digunakan untuk datang ke Kantor Camat.
“Pada intinya inovasi-inovasi yang telah dilakukan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anak–anak dalam pengurusan dokumen administrasi Kartu Indentitas Anak KIA ,” jelas Bachyuni Deliansyah
Pelayanan Rekam KIA di SDN 84 ini tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identis Anak.
Secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak, salah satunya bisa digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi.
“Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak,” beber Pj Bupati Bachyuni Deliansyah saat menyambangi anak–anak.(Reg)
Discussion about this post