Ma.Bulian, otodanews.com – Sekda Batanghari, Muhammad Azan mengakui ada tunggakan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan milik pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Batanghari dengan nilai hampir Rp 180 juta.
Tunggakan tersebut terhitung Januari dan Februari 2022 ini.
Bukan tanpa sebab tunggakan yang nilainya ratusan juta tersebut disebabkan pemerintah daerah belum merampungkan hasil seleksi PTT.
Sekda menyebut sampai saat ini belum maksimal berkenaan hasil seleksi PTT yang dilakukan pemerintah tempo hari.
Meski pun belum maksimal tahapan dari pada penyeleksian atau pengumuman PTT, secara kewajiban pemerintah akan tanggung jawab dan tidak akan kurangi.
“Akan kita fasilitasi supaya kesimpangsiuran ini akan kita luruskan antar Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga nanti terhadap teman-teman PTT menemukan formula yang baik sehingga kita tetap membayarkan kewajiban Pemda,” katanya pada Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan setelah tahapan PTT selesai, apa yang menjadi tanggung jawab dari pemerintah berkenaan dengan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dari Januari sampai bulan terakhir akan dibayarkan.
“Kita betul-betul menyeleksi teman-teman PTT secara proporsional dan profesional. Siapa pun nanti yang lulus kita SK-kan dan nanti pembayaran asuransi ketenagakerjaan,” pungkasnya.(Daus)
Discussion about this post