Ma.Sabak, otodanews.com – Sekda Tanjab Timur Sapril bersama kepala OPD terkait dan Forkopimda Tanjab Timur. Melaksanakan dan mendengarkan langsung melalui via Zoom meeting di Aula kantor Bupati, terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan dimulainya pencabutan pemberlakuan PPKM, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada hari Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Saat di konfirmasi media sekda Tanjab Timur Sapril usai melaksanakan zoom meeting mengatakan, keputusan yang di ambil pemerintah tersebut setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air. Sehingga saaat ini seluruh provinsi dan kabupaten / kota menuju transisi endemi.
Meski kebijakan PPKM telah dicabut oleh pemerintah, Sapril meminta kepada seluruh masyarakat di kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk terus tetap berhati-hati dan waspada. Sapril mengingatkan kepada masyarakat di kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan walaupun PPKM sudah di cabut.
“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir, masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat,” ungkapnya.(Harta).
Discussion about this post