Ma.Bulian, otodanews.com – Selama bulan Ramadan 1446 H tahun 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan jam kerja.
Berdasarkan peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 821/1235/SE/BKPSDMD/2022 tentang penetapan jam kerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batanghari dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah dengan ketentuan jam kerja sebagaimana berikut:
- Untuk 5 (Lima) Hari Kerja:
- Hari Senin s/d Kamis. Pukul : 08.00 – 15.15 Wib
- Hari Jumat. Pukul : 08.00 – 11.30 Wib
- Untuk 6 (Enam) Hari Kerja:
- Hari Senin s/d Kamis. Pukul: 08.00 – 14.00 Wib
- Hari Jumat. Pukul: 08.00 – 11.30 Wib
- Hari Sabtu. Pukul: 08.00 – 13.00 Wib
Jam Kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Suci Ramadan sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) dalam 1 (satu) minggu.
Serta selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah untuk Apel Gabungan setiap Hari Senin dan Apel pagi dan sore setiap hari di tiadakan. (Feni)
Discussion about this post